www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+