Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Jangan Dibiasakan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Kompas.com - 04/10/2022, 18:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi pelaporan atas tindakan yang melanggar hukum.

Dini Purwono menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak membiasakan membuat laporan hukum sebagai tindakan lelucon atau prank.

"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022).

"Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan digunakan dengan sebagaimana mestinya. Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," ujarnya lagi.

Baca juga: Polda Metro: Buat Laporan Palsu seperti Konten Prank Baim Wong Melawan Hukum

Di sisi lain, Dini juga berharap aparat penegak hukum dan hakim-hakim semakin hari semakin cerdas. Salah satunya, dengan bisa memilah mana aduan atau gugatan bersubtansi hukum dan mana yang tidak.

"Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," kata Dini.

Meskipun Dini tidak menjelaskan secara tegas konteks pernyataannya, tetapi baru-baru ini publik Indonesia dibuat prihatin dengan konten prank yang dibuat YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Konten prank itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula hingga Minggu (2/10/2022) siang. Tetapi, sempat dihapus.

Baca juga: Berkaca dari Baim Wong, Kompolnas: Jangan Ada Lagi Laporan Prank ke Polisi

Dalam video vlog tersebut, Paula Verhoeven melapor ke polisi dan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Sementara, Baim Wong duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.

Setelah polisi percaya bahwa Paula bakal membuat laporan soal KDRT, tiba-tiba Baim Wong menghampiri istrinya tersebut.

Kemudian, Paula Verhoeven dan Baim Wong mengaku hanya nge-prank polisi terkait laporan KDRT tersebut.

Baca juga: Polres Jaksel Akan Periksa Polisi Korban Prank Baim Wong dan Paula

Saat ini, polisi telah menyita video prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk konten YouTube tersebut.

Hal itu diungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada Selasa.

“Udah kita (sita). Kemarin kan di-take down sama dia tapi kan banyak yang sudah copy orang,” ujar Nurma saat dihubungi.

Nurma mengatakan, video tersebut disimpan penyidik sebagai barang bukti. Mengingat dugaan kasus laporan palsu yang melibatkan Baim dan Paula itu kini tengah diusut pihak kepolisian.

“Iya (videonya untuk barang bukti),” kata Nurma.

Nurma mengatakan, dalam waktu dekat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski demikian, kini polisi masih menyelidiki dugaan laporan palsu yang melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.

“Masih penyelidikan, laporan sudah kami terima, entar dijadwalkan (untuk pemanggilan Baim),” tutur Nurma.

Baca juga: Polisi Sita Video Prank Laporan KDRT Palsu yang Dibuat Baim Wong dan Paula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com