Dia juga pernah menjabat sebagai pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Pusat periode 2010-2015.
Chandra Tirta Wijaya disebut sempat bergabung dengan Partai Ummat yang didirikan Amien Rais dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum). Namun, menurut informasi, Chandra sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Ummat sejak 30 Agustus 2022.
Chandra menikah dengan R Emmy R Sumangkut dan dikaruniai tiga anak.
Baca juga: Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Modusnya Cukup Kompleks
Chandra terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota Anggota Komisi VII Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI periode 2009-2010.
Saat itu dia lolos dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat X dengan memperoleh 11.819 suara.
Dia juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi VI Fraksi PAN DPR RI pada 2010-2011, serta Anggota Komisi I Fraksi PAN DPR RI pada 2011.
Baca juga: Emirsyah Satar dalam Dua Pusaran Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Sosok Chandra mulai dikenal saat menjadi salah satu inisiator hak angket atas kasus skandal dana talangan Bank Century pada 2009.
Sebagai pengaggas hak angket skandal Banl Century, Chandra Tirta Wijaya masuk menjadi anggota Tim 9 bersama dengan Akbar Faisal, Maruarar Sirait, Lili Wahid, hingga Ahmad Muzani.
Penyidik KPK pernah memanggil Chandra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia pada November 2019.
Saat itu Chandra Tirta Wijaya diperiksa sebagai saksi untuk pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Saat itu, Soetikno Soedarjo telah berstatus tersangka bersama dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca juga: Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi Garuda Dilimpahkan ke JPU
Dalam kasus itu sudah ada tiga orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah mantan Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung juga menolak kasasi Soetikno sehingga dia tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 Triliun
Sedangkan Hadinoto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, Hadinoto meninggal pada 19 Desember 2021 di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, saat masih ditahan di rumah tahanan KPK.
Emirsyah dan Soetikno saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,8 triliun.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.