"Apakah deklarasi capres akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses hukum, enggak. Tentu deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai mendaftar," kata Alex.
Baca juga: Anies Baswedan Tanggapi Isu Kriminalisasi di KPK terkait Dugaan Korupsi Formula E
Alex pun memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan sampai KPK menemukan kesimpulan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan proses penyelidikan terus berlanjut, sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata," ujar dia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membantah isu yang menyebut Firli memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali.
Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.
Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.
Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.
Baca juga: Pertimbangkan Buka Penyelidikan Formula E, KPK: Supaya Masyarakat Tak Curiga
Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.
Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.