Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pengusutan kasus Formula E murni berlandaskan pada ketentuan hukum, tanpa terpengaruh isu politik.
"Kenapa harus takut, kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar, tidak ada kaitannya sama sekali," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Tudingan politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Formula E mencuat setelah rilisnya laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksa agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.
Alex pun mengaku tak masalah ketika namanya disebut dalam laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Ia mengeklaim, hal itu tidak membuatnya terintimidasi atau seolah dipaksa untuk menghentikan atau melanjutkan suatu kasus.
"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan kemudian juga bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sandaran kami di KPK," ujar Alex.
Demi menjawab kecurigaan publik, Alex menyebut KPK tengah mempertimbangkan untuk membuka penyelidikan kasus Formula E kepada publik.
"Supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui, apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh KPK. Dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan," kata Alex.
Ia pun menegaskan, dalam menangani sebuah perkara, KPK tidak pernah menergatkan orang tertentu untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan saya sampaikan beberapa kali, KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, KPK juga memastikan, deklarasi Anies sebagai calon presiden dari Partai Nasdem tidak mengganggu proses penyelidikan Formula E.
Alex menilai, deklarasi itu hanyalah tahap awal di mana belum tentu pula Anies yang akan didaftarkan sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
"Apakah deklarasi capres akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses hukum, enggak. Tentu deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai mendaftar," kata Alex.
Alex pun memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan sampai KPK menemukan kesimpulan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan proses penyelidikan terus berlanjut, sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata," ujar dia.
Tidak Bisa Diatur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membantah isu yang menyebut Firli memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali.
Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.
Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.
Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.
Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/07272181/ketika-kpk-tepis-tudingan-penanganan-kasus-formula-e-terpengaruh-politisasi