JAKARTA, KOMPAS.com - Konten prank Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat banyak kecaman.
Isu sensitif yang sedang diperangi oleh berbagai lembaga negara itu dibuat 'mainan' oleh Baim Wong ke institusi resmi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia.
Sontak tingkah laku itu mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya adalah Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pakar: Siapa Pun, Harus Diproses Hukum!
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, apa yang dilakukan Baim Paula adalah tindakan nirempati terhadap korban KDRT.
"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," kata Aminah, Senin (3/10/2022).
Bukan tanpa alasan, catatan Komnas Perempuan di tahun 2021 ada 2.527 laporan kasus kekerasan di ranah rumah tangga.
Kekerasan terhadap istri selalu menjadi urutan tertinggi, di atas 70 persen dari total laporan kekerasan yang diterima.
Menurut Aminah, tingkah laku Baim Paula yang bermain-main dengan pidana KDRT ini harus ditindak tegas.
Polisi harus bertindak, kata dia, karena Bain dan Paula dengan terang-terangan bahkan menyiarkan tayangan yang melawan hukum pidana.
Baca juga: IPW Minta Polri Periksa Baim Wong dan Paula Usai Bikin Konten Prank Laporan KDRT
Aminah mengutip Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dilanggar oleh Baim Wong.
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten-konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," kata Aminah.
Selain itu, tindakan tegas kepada Baim Wong agar korban KDRT yang sesungguhnya tidak memiliki kekhawatiran saat melapor ke polisi.
"Agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," kata dia.
Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong dan Paula Soal Konten Prank Laporan KDRT
Selain Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) turut bersuara atas tingkah Baim Wong yang menyeret isu KDRT sebagai prank.