Salin Artikel

Ketika Konten "Prank" KDRT Baim Wong Dikecam Banyak Pihak ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Konten prank Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat banyak kecaman.

Isu sensitif yang sedang diperangi oleh berbagai lembaga negara itu dibuat 'mainan' oleh Baim Wong ke institusi resmi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia.

Sontak tingkah laku itu mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya adalah Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, apa yang dilakukan Baim Paula adalah tindakan nirempati terhadap korban KDRT.

"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," kata Aminah, Senin (3/10/2022).

Bukan tanpa alasan, catatan Komnas Perempuan di tahun 2021 ada 2.527 laporan kasus kekerasan di ranah rumah tangga.

Kekerasan terhadap istri selalu menjadi urutan tertinggi, di atas 70 persen dari total laporan kekerasan yang diterima.

Minta polisi bertindak tegas agar peristiwa tak berulang

Menurut Aminah, tingkah laku Baim Paula yang bermain-main dengan pidana KDRT ini harus ditindak tegas.

Polisi harus bertindak, kata dia, karena Bain dan Paula dengan terang-terangan bahkan menyiarkan tayangan yang melawan hukum pidana.

Aminah mengutip Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dilanggar oleh Baim Wong.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten-konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," kata Aminah.

Selain itu, tindakan tegas kepada Baim Wong agar korban KDRT yang sesungguhnya tidak memiliki kekhawatiran saat melapor ke polisi.

"Agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," kata dia.

Bukan konten untuk bercanda

Selain Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) turut bersuara atas tingkah Baim Wong yang menyeret isu KDRT sebagai prank.

Lembaga yang juga memberikan perlindungan terhadap korban KDRT ini menilai konten yang dibuat Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas.

"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya. KDRT itu tidak untuk dibuat candaan apalagi hanya untuk konten video murahan," sambung dia.

Untuk itu, dia mengatakan, sudah semestinya Baim Wong diproses dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kata Edwin, konten yang dibuat Baim Wong akan menurunkan kepercayaan publik terhadap korban-korban KDRT di luar sana.

"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya (karena disangka prank)," kata dia.

Akan dipanggil polisi

Setelah menjadi banyak sorotan lembaga negara, kepolisian berencana memanggil Baim Wong dan istrinya, Paula atas tindakan mereka.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank merupakan laporan bohong yang mengarah pada tindak pidana pasal 220 KUHP.

Saat ini, Polres Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat Baim Wong melakukan aksi pranknya.

"Nanti kita koordinasi lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," imbuh Nurma.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/06242421/ketika-konten-prank-kdrt-baim-wong-dikecam-banyak-pihak

Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke