Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerusuhan Malang dan Jaminan Keamanan Penonton di Undang-undang

Kompas.com - 03/10/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pascalaga antara kesebelasan Arema FC dan melawan Persebaya Surabaya menelan 125 korban jiwa.

Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania, mulai turun ke lapangan.

Baca juga: Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Dipertanyakan

Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan.

Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat.

Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.

Baca juga: Menpora: Kerusuhan Kanjuruhan Menodai Pembangunan Sepakbola Nasional

Jaminan keamanan penonton di UU SKN

Keamanan dan keselamatan penonton dalam sebuah kegiatan olahraga seperti sepakbola sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pada Ayat (4) Pasal 54 UU 11/2022 disebutkan, "Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga."

Sedangkan pada Ayat (5) Pasal 54 UU 11/2022 merinci 3 hak penonton dalam sebuah kegiatan olahraga, yaitu:

  1. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
  2. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
  3. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kerusuhan Kanjuruhan Malang

Sedangkan Ayat (6) Pasal 54 UU 11/2022 berbunyi, "Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan."

Liga 1 dihentikan sementara

Akibat kejadian itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.

"Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Nasdem Minta Pemerintah Beri Penanganan Terbaik bagi Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Terkait evaluasi menyeluruh, Kepala Negara mengaku sudah meminta tiga pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukannya. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Evaluasi menyeluruh yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraannya.

"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Kerusuhan Kanjuruhan Tragedi Kemanusiaan, Jangan Sampai Terulang Lagi

Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya berharap ini adalah tragedi terakhir sepak bola di Tanah Air. Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang," harapnya.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Fika Nurul Ulya | Editor : Robertus Belarminus, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com