Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM Bakal Kirim Tim Investigasi

Kompas.com - 02/10/2022, 09:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengirim tim investigasi untuk mengusut kerusuhan hingga menyebabkan 127 orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tragedi kematian seratusan suporter sepak bola usai pertandingan antara Arema VS Persebaya perlu diusut tuntas, sehingga pihaknya akan mengirim tim investigasi bila diperlukan.

"Saya kira tragedi ini harus diusut tuntas, dari soal pelaksanaan pertandingan, aspek pengamanan sampai aspek-aspek teknis lainnya. Komnas HAM akan mengirim tim investigasi ke sana," kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2022).

Baca juga: Penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM: Mekanisme PSSI Harus Jalan Maksimal

Beka mengatakan, perlu ada kekhususan peraturan dalam pertandingan sepak bola.

Kekhususan ini perlu dipatuhi oleh semua pihak, mulai dari suporter sepak bola, pemain, official, dan aparat keamanan.

Dia bilang, hal ini untuk meminimalisasi risiko yang muncul.

Ia pun mengucapkan belasungkawa kepada seluruh pihak yang merasakan kesedihan atas tragedi kerusuhan tersebut.

"Saya sebagai salah satu penggila bola ikut berduka atas jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sampai pagi ini informasinya sudah 153 (data dari kepolisian hingga pukul 6.00 WIB sebanyak 127) orang yang meninggal dunia," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta sebanyak 127 orang tewas, termasuk dua anggota Polri.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan Tewaskan 127 Orang, Persebaya Ucapkan Dukacita

 

Dari jumlah korban tewas, 34 di antaranya meninggal dunia di stadion, sisanya di rumah sakit.

Selain itu, polisi mencatat, ada sekitar 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.

Namun menurut Nico, tembakan gas air mata yang dilayangkan Polri sudah sesuai prosedur. Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuhnya.

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud: Pemda Malang Tanggung Biaya Rumah Sakit bagi Korban

Adapun dalam aturan pengamanan dan keamanan stadion FIFA (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan, yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com