Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

Kompas.com - 02/10/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS - Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan.

Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.

Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Perihal dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Terdapat sejumlah faktor, menurut Komnas Perempuan, yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, yaitu:

  • alasan situasi mendesak, seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, atau untuk menghindari zina;
  • ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespon berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin;
  • belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di Indonesia.

Berikut beberapa contoh kasus pernikahan anak di Indonesia.

Baca juga: Akademisi UNY: Ini Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini

Syekh Puji dan anak 12 tahun

Pada tahun 2008, nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji menarik perhatian publik setelah menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa saat ia berusia 43 tahun.

Akibatnya, Pujiono harus mendekam di penjara setelah divonis hakim empat tahun penjara. Banding dan kasasi yang ia ajukan pun ditolak.

Setelah keluar penjara, di tahun 2020, nama Pujiono kembali disebut telah menikah dengan anak usia 7 tahun pada 2016. Namun, ia menyebut isu ini hanya isapan jempol yang disebarkan oleh orang yang ingin memerasnya.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan bukti telah terjadi pernikahan anak tersebut.

Pernikahan pelajar SMP di Bantaeng

Sepasang remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, FA dan SY menikah di hadapan penghulu KUA pada April 2018. Saat menikah, FA yang berusia 14 tahun dan SY, 15 tahun, masih berstatus pelajar SMP.

Berdasarkan penjelasan tantenya, sang perempuan yang disebut sebagai siswa berprestasi tersebut tidak hamil dan tidak dijodohkan.

Remaja tersebut ingi menikah lantaran takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal, sementara ayahnya selalu pergi ke luar kota untuk bekerja.

Baca juga: Kisah Juliana, Perempuan Orang Rimba Pertama yang Kuliah: Melawan Tradisi Pernikahan Dini

Pernikahan dini untuk menghindari zina

Pada November 2017, sepasang remaja, APA (waktu itu berusia 17 tahun) dan APR (saat itu 15 tahun) menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pihak KUA menyebutkan pernikahan ini sah secara hukum, agama dan adat karena telah memenuhi ketentuan dan tata cara pernikahan yang berlaku.

Orang tua pasangan tersebut menjelaskan, pernikahan digelar karena kedua anak mereka tersebut saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh.

Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.
Setelah resmi menikah, APA melanjutkan sekolahnya di kelas II SMA, sementara istrinya, APR yang baru tamat SMP melanjutkan sekolahnya ke SMA.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com