Salin Artikel

Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.

Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Perihal dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Terdapat sejumlah faktor, menurut Komnas Perempuan, yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, yaitu:

  • alasan situasi mendesak, seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, atau untuk menghindari zina;
  • ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespon berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin;
  • belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di Indonesia.

Berikut beberapa contoh kasus pernikahan anak di Indonesia.

Syekh Puji dan anak 12 tahun

Pada tahun 2008, nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji menarik perhatian publik setelah menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa saat ia berusia 43 tahun.

Akibatnya, Pujiono harus mendekam di penjara setelah divonis hakim empat tahun penjara. Banding dan kasasi yang ia ajukan pun ditolak.

Setelah keluar penjara, di tahun 2020, nama Pujiono kembali disebut telah menikah dengan anak usia 7 tahun pada 2016. Namun, ia menyebut isu ini hanya isapan jempol yang disebarkan oleh orang yang ingin memerasnya.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan bukti telah terjadi pernikahan anak tersebut.

Pernikahan pelajar SMP di Bantaeng

Sepasang remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, FA dan SY menikah di hadapan penghulu KUA pada April 2018. Saat menikah, FA yang berusia 14 tahun dan SY, 15 tahun, masih berstatus pelajar SMP.

Berdasarkan penjelasan tantenya, sang perempuan yang disebut sebagai siswa berprestasi tersebut tidak hamil dan tidak dijodohkan.

Remaja tersebut ingi menikah lantaran takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal, sementara ayahnya selalu pergi ke luar kota untuk bekerja.

Pernikahan dini untuk menghindari zina

Pada November 2017, sepasang remaja, APA (waktu itu berusia 17 tahun) dan APR (saat itu 15 tahun) menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pihak KUA menyebutkan pernikahan ini sah secara hukum, agama dan adat karena telah memenuhi ketentuan dan tata cara pernikahan yang berlaku.

Orang tua pasangan tersebut menjelaskan, pernikahan digelar karena kedua anak mereka tersebut saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh.

Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.
Setelah resmi menikah, APA melanjutkan sekolahnya di kelas II SMA, sementara istrinya, APR yang baru tamat SMP melanjutkan sekolahnya ke SMA.

Referensi:

  • CATAHU 2022 Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/00000061/kasus-pernikahan-dini-di-indonesia

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke