JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat, mengungkap bahwa belum ada permintaan maaf dari Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi kepadanya maupun keluarga hingga saat ini.
Padahal, bagi Rosti, perbuatan yang dilakukan Sambo dan istri terhadap putranya, Nonfriansyah Yosua Hutabarat, begitu keji.
"Belum ada sama sekali permintaan maaf mereka kepada kami," kata Rosti dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Ibu Brigadir J Tak Tutup Pintu Maaf buat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, asal...
Rosti menyebutkan, Sambo dan Putri tak hanya merekayasa pembunuhan terhadap Yosua, tetapi juga memfitnah putranya.
Rosti percaya Yosua tidak melakukan perbuatan yang ditudingkan oleh pasangan suami istri itu. Dia yakin tuduhan tersebut hanya skenario Sambo semata.
"Coba ditarik ke diri mereka, anak mereka diperlakukan seperti itu, dibunuh dan difitnah tanpa ada barang bukti, tanpa ada bukti nyata," ujarnya sembari berlinang air mata.
Kendati suasana hatinya sangat berduka, Rosti mengaku tak akan menyerah memperjuangkan keadilan untuk Yosua.
Rosti memastikan bahwa dirinya dan keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia berjanji bakal hadir dalam setiap persidangan.
Harapan Rosti, hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan untuk putranya dan ganjaran yang setimpal bagi para pelaku.
"Kami mohon kepada semua penegak hukum, jaksa maupun hakim, bahkan Pak Presiden, Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), semua yang ada di dalamnya dan media mohon dibantu agar kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya," ucap Rosti.
Saat ditanya apakah dirinya berkenan bertemu dengan Sambo dan Putri, Rosti tak menutup peluang. Dia juga bersedia membuka pintu maaf bagi keduanya.
Namun, sebelum itu, Rosti ingin hukum terhadap Sambo dan Putri benar-benar berjalan dan nama baik putranya pulih.
"Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya," tuturnya.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Polisi mengungkap bahwa Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Selain Sambo dan Putri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Ketiganya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.