“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu juga sudah memastikan kondisi Putri sudah sehat secara fisik dan psikis sebelum akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi terhadap Putri sebelum akhirnya ditahan.
Pemeriksaan kesehatan itu dijalaninya sekitar pukul 11.59 WIB hingga 12.48 WIB di Ruang Kesehatan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kapolri Pastikan Putri Tetap Bisa Bertemu Anaknya meski Ditahan
Menurut Sigit, penahanan Putri baru dilakukan saat ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilakukan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).
Kapolri pun berjanji Putri tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.
Salah satu kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas untuk ditahan meski memiliki seorang anak kecil.
Rasamala mengatakan, sejak awal dirinya menjadi pendamping, Putri bersedia untuk kooperatif dan patuh menjalani semua pemeriksaan dalam perkara ini.
“Jadi terkait penahanan ini, meskipun berat karena beliau memiliki anak yang masih kecil sekali, namun beliau ikhlas dan telah menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rasamala saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Putri Candrawathi: Mohon Izin Titipkan Anak Saya di Rumah dan Sekolah
Rasamala juga mengatakan, Putri ingin diperlakukan sama haknya seperti warga negara lainnya.
Namun di sisi lain, Putri juga sangat mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya setelah ditahan.
“Saat ini beliau lebih banyak memikirkan kondisi anaknya pasca penahanan ini, mengingat kedua orang tuanya tidak bisa lagi menjaga dan mendampingi,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.