JAKARTA, KOMPAS.com – Putri Candrawathi akhirnnya menyusul suaminya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, ke Rumah Tahanan Mabes Polri Cabang Mako Brimob.
Tangis Putri pun pecah saat akan dibawa ke tahanan.
Putri resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Penahanan dilakukan usai Putri Candrawathi melakukan wajib lapor diri dan diperiksa kesehatannya.
"Hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022, Putri tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor diri ke Bareskrim.
Saat itu, salah satu alasan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, di antaranya sedang sakit, memiliki anak balita, dan suaminya sudah ditahan.
Sebagai mana diketahui, Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Mako Brimob setelah ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022.
Tangisan Putri
Putri mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat hendak dibawa ke rumah tahanan sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelum dibawa dengan mobil ke Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Putri sempat menangis.
Tangisan Putri pecah saat memberikan pesan kepada anak-anaknya.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” kata Putri di Mabes Polri.
Ia juga mengaku ikhlas menjadi tahanan. Putri pun meminta doa untuk dikuatkan menjalani proses hukum terhadapnya.
“Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” ucap dia.
Masih bisa bertemu anak
Kapolri mengatakan, Putri bisa dan memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu juga sudah memastikan kondisi Putri sudah sehat secara fisik dan psikis sebelum akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi terhadap Putri sebelum akhirnya ditahan.
Pemeriksaan kesehatan itu dijalaninya sekitar pukul 11.59 WIB hingga 12.48 WIB di Ruang Kesehatan Bareskrim Polri.
Menurut Sigit, penahanan Putri baru dilakukan saat ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilakukan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).
Kapolri pun berjanji Putri tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.
Respon pengacara
Salah satu kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas untuk ditahan meski memiliki seorang anak kecil.
Rasamala mengatakan, sejak awal dirinya menjadi pendamping, Putri bersedia untuk kooperatif dan patuh menjalani semua pemeriksaan dalam perkara ini.
“Jadi terkait penahanan ini, meskipun berat karena beliau memiliki anak yang masih kecil sekali, namun beliau ikhlas dan telah menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rasamala saat dihubungi, Jumat.
Rasamala juga mengatakan, Putri ingin diperlakukan sama haknya seperti warga negara lainnya.
Namun di sisi lain, Putri juga sangat mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya setelah ditahan.
“Saat ini beliau lebih banyak memikirkan kondisi anaknya pasca penahanan ini, mengingat kedua orang tuanya tidak bisa lagi menjaga dan mendampingi,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/08590341/tangis-putri-candrawathi-usai-susul-ferdy-sambo-ke-rumah-tahanan