Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Putri Tetap Bisa Bertemu Anaknya meski Ditahan

Kompas.com - 30/09/2022, 17:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.

Adapun Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022.

“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...

Sigit pun mengatakan, saat ini Polri sedang memproses pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ke pihak Kejaksaan.

Menurutnya, pelimpahan tahap II akan digelar pekan depan.

“Kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang (tersangka) lain,” ucap dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Meski Berat namun Ikhlas

Sigit menuturkan, penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejagung.

Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Putri hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini

Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, terdapat empat orang tersangka kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.

Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com