Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Disanksi Demosi 8 Tahun

Kompas.com - 30/09/2022, 16:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.

AKBP Ridwan Soplanit dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/30/2022).

Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Ridwan Soplanit Terkait Kasus Brigadir J

Selain demosi, AKBP Ridwan Soplanit juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Tetapi, Dedi tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan Ridwan.

AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ungkap Jenderal bintang dua itu.

Menurut Dedi, Ridwan Soplanit keberatan atas putusan itu dan mengajukan banding.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Skenario Ferdy Sambo

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujar Dedi.

Diketahui, total ada 35 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Dari jumlah itu, sebanyak 18 anggota telah disidang dan mendapatkan sanksi. Sanksi itu berupa pemecatan, demosi, pembinaan, hingga penempatan khusus.

Selain itu, ada 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Salah satunya, Ferdy Sambo.

Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Datang Pertama ke TKP Pembunuhan Brigadir J dan Kini Dimutasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com