Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Sayangkan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Lawan KPK, BKN, dan Jokowi

Kompas.com - 30/09/2022, 15:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya.

Sebagaimana diketahui, Ita Khoiriyah dan sejumlah eks pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat KPK, Badan Kepegawaian NEgara (BKN) dan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

“Tentu menyayangkan,” kata perempuan yang karib disapa Tata ini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Tata, Hakim PTUN membenarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai, KPK Tegaskan Alih Status ke ASN Sesuai Prosedur

Namun, Hakim PTUN juga menganggap pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Padahal, dalam proses penawaran ASN Polri, tidak pernah disebutkan bahwa tawaran tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari rekomendasi HAM dan Ombudsman RI,” ujarnya.

Selain itu, Hakim PTUN juga menyebut Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi ASN berhak mengangkat dan menempatkan ASN di instansi mana pun.

Dengan demikian, menurut Tata, semestinya pimpinan KPK dan Kepala BKN sebagai pihak yang melaksanakan TWK seharusnya mendapatkan sanksi karena telah dinyatakan melanggar HAM dan terdapat maladministrasi.

“Jelas-jelas Ombudsman menyebutkan bahwa tindakan maladministrasi, pembangkangan, penyalahgunaan prosedur. Kok bisa presiden diam saja, bawahannya melakukan pembangkangan?” kata Tata.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK ke Firli, BKN, dan Jokowi

Sebelumnya, Tata dan sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Jokowi ke PTUN Jakarta.

Mereka dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta status sebagai pegawai KPK dan nama baik Tata berikut rekan-rekannya dipulihkan.

Mereka juga dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait alih status pegawai KPK tersebut.

Gugatan mereka teregister dalam dua perkara yakni, Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menyatakan eksepsi KPK, BKN, dan Jokowi tidak diterima. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Tata dan lainnya ditolak.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” sebagaimana bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com