Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK ke Firli, BKN, dan Jokowi

Kompas.com - 30/09/2022, 11:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejumlah eks pegawai menggugat KPK selaku tergugat I, Badan Kepegawaian Negara (BKN) (tergugat II), dan Presiden Joko Widodo (tergugat III).

Mereka dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Gugatan eks pegawai KPK teregister dalam dua perkara, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

“Dalam eksepsi mengadili, menyatakan eksepsi tergugat I,  II dan III tidak diterima,” bunyi amar putusan dua perkara tersebut, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan berikutnya.

Pada keputusan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan Hotman dan kawan-kawan memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.650.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN yang mengadili gugatan Ita Khoiriyah, Novy Dewi Cahyanti, memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 702.650.

Baca juga: Gugatan soal Hasil TWK Ditolak KIP, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

Sebelumnya, mantan pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Joko Widodo karena dilihat tidak melaksanakan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

Salah satu temuan Ombudsman adalah adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tindakan ini dinilai melawan hukum, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Selain itu, mereka tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com