Sejumlah eks pegawai menggugat KPK selaku tergugat I, Badan Kepegawaian Negara (BKN) (tergugat II), dan Presiden Joko Widodo (tergugat III).
Mereka dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Gugatan eks pegawai KPK teregister dalam dua perkara, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.
Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.
“Dalam eksepsi mengadili, menyatakan eksepsi tergugat I, II dan III tidak diterima,” bunyi amar putusan dua perkara tersebut, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (30/9/2022).
“Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan berikutnya.
Pada keputusan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan Hotman dan kawan-kawan memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.650.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN yang mengadili gugatan Ita Khoiriyah, Novy Dewi Cahyanti, memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 702.650.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Joko Widodo karena dilihat tidak melaksanakan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
Salah satu temuan Ombudsman adalah adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tindakan ini dinilai melawan hukum, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Selain itu, mereka tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/11114901/ptun-jakarta-tolak-gugatan-eks-pegawai-kpk-ke-firli-bkn-dan-jokowi