Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Disebut Apresiasi Langkah Komnas HAM Cari Solusi Kesehatan untuk Lukas Enembe

Kompas.com - 29/09/2022, 15:08 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD disebut mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terlibat untuk mencari solusi atas masalah kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Papua, Kamis (29/9/2022).

Apresiasi Mahfud MD, kata Taufan, disampaikan saat Komnas HAM menyalurkan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terkait kesehatan Lukas Enembe.

Baca juga: AHY Curiga Ada Muatan Politik dalam Penetapan Status Tersangka Lukas Enembe

"Kami juga menyampaikan aspirasi dari DPRP dan KRP kepada beliau, pada intinya menghargai langkah-langkah Komnas HAM untuk mencari satu solusi terhadap masalah kesehatan (Lukas Enembe)," ujar Taufan, Kamis.

Namun untuk proses hukum, Taufan mengatakan, Mahfud MD memberikan penegasan hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari KPK.

"Masalah hukumnya sepenuhnya menjadi wewenang KPK," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Berjanji Sampaikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe ke KPK

Usai melakukan koordinasi itu, Taufan kemudian bertolak ke Papua untuk melihat langsung kondisi Lukas Enembe pada Rabu (28/9/2022).

Usai pertemuan, Taufan menyebut Lukas sedang tidak dalam keadaan sehat.

Temuan ini, kata Taufan, akan disampaikan langsung kepada KPK sebagai pertimbangan untuk memperlakukan Lukas Enembe tanpa melanggar hak-hak kesehatan yang melekat.

"(Penegakan hukum) memang tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan dan hak-hak kesehatan dari bapak Lukas Enembe," imbuh dia.

Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Kondisi Kesehatannya Tak Baik

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com