JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak akan mengganggu proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang berjalan.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun,” ujar AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Kondisi Kesehatannya Tak Baik
Namun AHY meminta agar proses hukum pada Enembe tidak dipengaruhi oleh persoalan politik.
“Kami hanya memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” sebutnya.
Ia pun telah menyiapkan bantuan hukum untuk membantu Enembe menjalani proses pengusutan perkara.
Baca juga: AHY Sebut Lukas Enembe Terkena Serangan Stroke 4 Kali
Mekanisme itu, lanjut AHY, berlaku untuk semua kader Partai Demokrat yang terjerat tindak pidana.
Di sisi lain AHY meminta kadernya di Papua untuk menjaga keamanan pasca Enembe ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua saya minta tetap tenang. dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
“Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” imbuhnya.
Diketahui Enembe belum menjalani pemeriksaan di KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin mengklaim kliennya masih menjalani perawatan karena mengidap penyakit diabetes, ginjal dan stroke.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mau melakukan penjemputan paksa karena khawatir bakal memicu pertumpahan darah.
Pasalnya Enembe diduga mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Melihat situasi itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk membantu KPK dalam proses penegakan hukum pada Enembe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.