JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Lukas Enembe dan keluarga besarnya di Papua, Rabu (29/9/2022) kemarin.
"Namun, terkait dengan kondisi kesehatan dan perawatan kesehatan dari bapak Lukas Enembe, kami berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada berbagai pihak baik pemerintah maupun KPK RI," kata Taufan Damanik melalui keterangan video, Kamis (29/9/2022).
Hanya saja, untuk proses hukum, Taufan Damanik menegaskan tidak akan ikut campur dalam ranah tersebut.
Baca juga: Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?
Ia mengatakan, proses hukum yang menjerat Lukas Enembe adalah murni kewenangan dari KPK.
"Menyangkut proses hukum terhadap bapak Lukas Enembe, Komnas HAM tidak bisa mencampuri karena itu merupakan wewenang lembaga lain dalam hal ini KPK," ujarnya.
Komnas HAM juga mengajak, seluruh lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat Provinsi Papua secara keseluruhan mendukung proses hukum yang saat ini berlangsung.
"Kami mengajak semua pihak termasuk keluarga besar bapak LE, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat maupun lembaga-lembaga lainnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh KPK RI," kata Taufan.
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Kondisi Kesehatannya Tak Baik
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, hingga saat ini, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe karena Gubernur Papua tersebut selalu beralasan sakit. Sedangkan rumahnya dipenuhi massa yang berjaga.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Moeldoko: Soal Lukas Enembe Murni Masalah Hukum, Bukan Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.