Setelah mengambil senjata api, anggota tersebut melihat situasi di luar markas semakin tidak terkendali. Prajurit tersebut kemudian melepaskan tembakan peringatan ke arah atas.
Tak lama, Andi melihat salah seorang prajurit menembakkan senjata ke arah massa dengan jarak dekat.
“Akhirnya salah satu langsung anggota mengarahkan senjata secara datar, tidak sampai ada dua meter,” kata dia.
Andi menyebut tembakan jarak dekat tersebut mengenai salah satu massa yang merupakan warga sipil. Korban tergeletak di depan pagar Koramil.
Setelah itu, massa perlahan mundur menjauhkan diri dari markas koramil. Tetapi, anggota TNI tetap mengejar massa.
Bahkan, salah satu massa yang tertinggal di lapangan dekat markas koramil mengalami penikaman yang dilakukan prajurit.
Baca juga: Kontras Yakin Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak Hanya Seorang
“Saya berdiri dekat dia, yang berangkutan cabut pisau, dia tikam,” ucap Andi.
Tidak berselang lama, Andi kemudian menyelamatkan diri ke Polsek setempat yang berada tak jauh dari Markas Koramil.
Sebelumnya, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014.
Pelanggaran itu berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya.
Selain itu, Isak juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kejadian tersebut mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.