Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Kompas.com - 25/09/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Merek merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Untuk itu, merek harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Pentingnya merek dan mendaftarkannya

Secara umum, baik merek dagang maupun merek jasa, merupakan tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Mendaftarkan merek penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya; dan
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Selain itu, merek yang sudah terdaftar juga merupakan hal yang penting bagi pihak yang memproduksi barang atau jasa.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Baca juga: Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Mendaftarkan merek

Cara mengajukan permohonan pendaftaran merek, yakni:

  • Buka laman merek.dgip.go.id dan klik “Daftar”;
  • Isi semua kolom yang tersedia;
  • Buka email yang telah dimasukkan sebelumnya;
  • Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik “Aktivasi Akun” yang ada pada email tersebut;
  • Setelah akun diaktivasi, login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Lalu pilih “Permohonan Online” kemudian “Tambah”;
  • Isi data yang diminta untuk pemesanan kode billing;
  • Lakukan pembayaran;
  • Lalu isi seluruh data yang diminta. Klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk menyelesaikan seluruh formulir;
  • Unggah lampiran yang dibutuhkan, seperti label merek dan tanda tangan digital pemohon;
  • Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), harus melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas yang asli dan surat pernyataan UMK bermeterai;
  • Jika semua data sudah benar, klik “Selesai” dan pilih “Ya” untuk pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com