Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Kompas.com - 25/09/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tak jarang permohonan yang diajukan ditolak.

Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab penolakan tersebut.

Meski begitu, pemilik merek tetap dapat menempuh langkah-langkah untuk mengusahakan agar permohonan pendaftaran mereknya diterima.

Cara-cara ini tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Langkah yang diambil jika permohonan merek ditolak

Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut undang-undang ini, pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek dapat mengajukan banding.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Proses banding atas penolakan permohonan pendaftaran merek ini dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada.

Permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.

Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima.

Jika permohonan banding dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.

Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan.

Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan kasasi.

Baca juga: Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Cara mengajukan banding atas penolakan merek

Cara mengajukan banding atas penolakan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Sebelum mendaftar, pemohon dapat menyiapkan syarat yang dibutukan, yakni:

  • salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek;
  • bukti pembayaran permohonan banding; dan
  • surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Setelah syarat siap, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Mengajukan permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek dengan mengisi formulir permohonan banding beserta syarat yang telah disiapkan;
  • Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 30 hari sejak permohonan banding diterima;
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu jadwal persidangan;
  • Namun, jika terdapat kekurangan pada dokumen perysaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama dua bulan;
  • Jadwal sidang akan diumumkan melalui laman dgip.go.id dengan memilih menu “Komisi Banding Merek” lalu “Jadwal Persidangan Komisi Banding”;
  • Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantif melalui persidangan yang dapat dilakukan secara online atau offline;
  • Keputusan Komisi Banding diberikan maksimal 90 hari sejak permohonan banding diterima.

Terdapat tiga jenis hasil keputusan Komisi Banding Merek, yakni mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian atau menolak.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com