Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Negara Menurut Machiavelli

Kompas.com - 25/09/2022, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan.

Setiap negara memiliki bentuk yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

Berikut bentuk-bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli.

Baca juga: Negara: Tujuan dan Fungsinya

Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli

Bapak Teori Politik Modern Niccola Machiavelli menyebut bentuk negara ada dua, yakni republik dan monarki.

Machiavelli sendiri tidak menggunakan istilah tersebut, melainkan respublica untuk republik dan principat untuk monarki.

Pendapat Machiavelli ini menjadi dasar bagi para sarjana untuk menentukan kriteria yang digunakan dalam membedakan bentuk negara, republik atau monarki.

Kriteria dalam menggolongkan negara republik atau monarki

Ahli tata negara Georg Jellinek menyebut kriteria dalam membedakan bentuk negara adalah kehendak atau kemauan negara (staatswil). Kehendak negara tersebut dilakukan melalui putusan-putusan negara.

Jika kehendak negara itu terjadi secara wajar melalui satu orang saja yang menentukan, maka bentuk negara tersebut adalah monarki.

Sebaliknya, jika kehendak itu muncul melalui proses yuridis, yakni gabungan dari orang-orang sebagai majelis atau dewan (college), maka bentuk negara itu adalah republik.

Namun, kriteria penggolongan menurut Jellinek ini tidak dapat dipertahankan lagi saat ini.

Oleh karena itu, Leon Duguit mengajukan kriteria lain untuk membedakan bentuk negara apakah republik atau monarki, yakni berdasarkan cara pengangkatan kepala negaranya.

Jika kepala negara diangkat secara turun menurut, maka bentuk negara itu adalah monarki. Namun, apabila diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuk negaranya adalah republik.

 

Baca juga: Ciri-ciri Negara Maju Beserta Contoh Negaranya

Kriteria lain disampaikan Otto Koelireuter. Menurut Koelireuter, kriteria untuk membedakan bentuk negara republik atau monarki adalah dengan melihat asas kesamaan dan ketidaksamaan.

Maksud dari asas kesamaan adalah setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

Negara yang menganut asas kesamaan, maka bentuk negaranya adalah republik.

Sementara itu, asas ketidaksamaan berarti tidak semua warga negara memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin negara. Hanya yang berasal dan keturunan tertentu saja yang bisa menjadi pemimpin negara.

Negara yang kepala negaranya ditentukan berdasarkan turun temurun atau sekelompok orang tertentu seperti ini merupakan negara dengan bentuk monarki.

 

Referensi:

  • Gadjong, Agussalim Andi, dkk. 2019. Ilmu Negara. Makassar: Kretakupa Print
  • Nasution, Mirza dan Eka N.A.M Sihombing. 2019. Ilmu Negara. Medan: Enam Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com