Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Kompas.com - 25/09/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tak jarang permohonan yang diajukan ditolak.

Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab penolakan tersebut.

Meski begitu, pemilik merek tetap dapat menempuh langkah-langkah untuk mengusahakan agar permohonan pendaftaran mereknya diterima.

Cara-cara ini tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Langkah yang diambil jika permohonan merek ditolak

Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut undang-undang ini, pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek dapat mengajukan banding.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Proses banding atas penolakan permohonan pendaftaran merek ini dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada.

Permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.

Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima.

Jika permohonan banding dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.

Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan.

Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan kasasi.

Baca juga: Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Cara mengajukan banding atas penolakan merek

Cara mengajukan banding atas penolakan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Sebelum mendaftar, pemohon dapat menyiapkan syarat yang dibutukan, yakni:

  • salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek;
  • bukti pembayaran permohonan banding; dan
  • surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Setelah syarat siap, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Mengajukan permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek dengan mengisi formulir permohonan banding beserta syarat yang telah disiapkan;
  • Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 30 hari sejak permohonan banding diterima;
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu jadwal persidangan;
  • Namun, jika terdapat kekurangan pada dokumen perysaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama dua bulan;
  • Jadwal sidang akan diumumkan melalui laman dgip.go.id dengan memilih menu “Komisi Banding Merek” lalu “Jadwal Persidangan Komisi Banding”;
  • Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantif melalui persidangan yang dapat dilakukan secara online atau offline;
  • Keputusan Komisi Banding diberikan maksimal 90 hari sejak permohonan banding diterima.

Terdapat tiga jenis hasil keputusan Komisi Banding Merek, yakni mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian atau menolak.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com