Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Demokrat Sebut Oknum Parpol Diutus Jokowi untuk Minta Kursi Wagub Papua...

Kompas.com - 24/09/2022, 21:02 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Namun, kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, mengeklaim kliennya belum bisa menjalani pemeriksaan karena sakit.

Aloy mengungkapkan, Enembe mengidap tiga penyakit yakni stroke, diabetes dan ginjal.

Kasus Enembe disebut tak terkait urusan politik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe adalah murni kasus hukum.

Menurut Mahfud, persoalan itu bukan kasus politik.

"Saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik," kata Mahfud MD di Kota Malang, Jumat (23/9/2022), seperti dilansir dari Antara.

Mahfud mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar rupiah.

"Untuk dugaan korupsinya banyak, ada Rp 566 miliar, kemudian Rp 71 miliar yang sudah diblokir," kata Mahfud.

Baca juga: KPK Imbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik di Gedung Merah Putih, Senin Depan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengungkapkan hal yang sama. Tito mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Lukas Enembe tak terkait urusan politik.

Tito menegaskan, perkara tersebut murni urusan hukum.

“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” kataTito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

Tito mencontohkan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merupakan kader Partai Golkar.

Meski Partai Golkar berada di koalisi pemerintah, ujar Tito, kasus dugaan korupsi bupati Mimika tetap ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com