Salin Artikel

Saat Demokrat Sebut Oknum Parpol Diutus Jokowi untuk Minta Kursi Wagub Papua...

Andi tak menampik bahwa oknum tersebut mendorong jabatan wagub Papua diisi oleh mantan Kapolda Papua yang sekarang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

“Kalau ke kami oknum partai, yang jelas mengaku diminta Pak Jokowi,” ungkap Andi kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022). 

Andi tidak menyampaikan secara pasti kapan permintaan itu disampaikan.

Namun, upaya tersebut dilakukan sebelum Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Andi mengatakan, kala itu Partai Demokrat dan Enembe sebagai ketua DPD Partai Demokrat Papua menolak permintaan oknum tersebut.

Alasannya, Partai Demokrat punya kandidat sendiri, yakni Yunus Wonda, untuk diusung menggantikan Klemen Tinal yang meninggal di Jakarta pada 21 Mei 2021.

“Jawaban kami, kalau Pak Yunus Wonda mundur, enggak mungkin, karena itu kader kami,” tutur dia.

“Tapi kalau mau bertarung, silakan dapatkan (restu) dari partai-partai (pengusung) lain,” ujar dia.

Adapun pemerintahan Enembe dan Klemen di Papua didukung oleh delapan partai politik (parpol) pengusung, yakni Demokrat, Golkar, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, PKS, dan PKPI.

Andi mengeklaim, karena negosiasi oknum partai tersebut dan Demokrat tak berjalan lancar, oknum tersebut memberikan ancaman kepada Partai Demokrat dan Enembe.

“Ancamannya, kalau enggak mau, Pak Lukas dan Pak Yunus akan kena kasus hukum,” pungkas Andi.

Diketahui, Enembe saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun, Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Enembe justru diduga bersikap tak kooperatif dengan mengerahkan massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Namun, kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, mengeklaim kliennya belum bisa menjalani pemeriksaan karena sakit.

Aloy mengungkapkan, Enembe mengidap tiga penyakit yakni stroke, diabetes dan ginjal.

Kasus Enembe disebut tak terkait urusan politik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe adalah murni kasus hukum.

Menurut Mahfud, persoalan itu bukan kasus politik.

"Saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik," kata Mahfud MD di Kota Malang, Jumat (23/9/2022), seperti dilansir dari Antara.

Mahfud mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar rupiah.

"Untuk dugaan korupsinya banyak, ada Rp 566 miliar, kemudian Rp 71 miliar yang sudah diblokir," kata Mahfud.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengungkapkan hal yang sama. Tito mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Lukas Enembe tak terkait urusan politik.

Tito menegaskan, perkara tersebut murni urusan hukum.

“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” kataTito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

Tito mencontohkan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merupakan kader Partai Golkar.

Meski Partai Golkar berada di koalisi pemerintah, ujar Tito, kasus dugaan korupsi bupati Mimika tetap ditangani KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/21025901/saat-demokrat-sebut-oknum-parpol-diutus-jokowi-untuk-minta-kursi-wagub-papua

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke