TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Prenanda mendatangkan seorang ahli audit keuangan untuk membuktikan bahwa tidak ada transaksi 70 persen kekalahan korban platform Binomo yang masuk ke rekening kliennya.
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (23/9/2022), pihak kuasa hukum Indra Kenz menghadirkan seorang ahli keuangan, Layon Hutagaol (23).
Menurut Brian, dari apa saja yang telah dipaparkan oleh ahli tersebut di dalam persidangan telah membeberkan mengenai transaksi aliran keuangan yang dilakukan oleh terdakwa selama ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo
Salah satu poin yang disoroti dalam pemaparan ahli dalam persidangan ini yaitu mengenai audit uang para terlapor, yang selama ini selalu menyebutkan bahwa Indra Kenz menang dengan membuat orang lain merugi.
"Sebagaimana yang disangkakan para korban, awalnya bahwa Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh mereka. Akan tetapi ternyata fakta yang kita dapatkan dalam persidangan tidak ada jumlah sebesar 70 persen," kata Brian saat dijumpai usai persidangan, Jumat.
Ia pun menambahkan bahwa apabila diasumsikan dari kerugian korban yang disebutkan hampir 140 miliar, berarti seharusnya Indra mendapatkan uang dari platform aplikai Binomo itu sekitar 90 miliar atau 98 miliar.
"Akan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak terdapat ditemukan adanya aliran uang sebesar 98 miliar," ujar Brian.
Baca juga: Sidang Lanjutan Indra Kenz, JPU Hadirkan Ahli PPATK Hari Ini
Dalam persidangan tersebut, Layon mengatakan bahwa apa yang disampaikannya dalam persidangan itu adalah hasil audit yang telah dilakukan terkait perkara ini.
"Kalau kita audit memastikan itu ada rekening koran. Kalau di BAP itu enggak kita tahu apakah itu semua lengkap isi rekening korannya atau nggak," jelasnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Pernah Ditegur OJK hingga Jadi Trader of The Year 2021
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.