Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

Kompas.com - 23/09/2022, 21:12 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada kliennya untuk berobat ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Stefanus setelah memberikan informasi kondisi kesehatan Enembe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Sambangi KPK, Informasikan Kondisi Lukas Enembe

Adapun Enembe berstatus sebagai tersangka KPK. Ia berharap, Jokowi bisa mengabulkan permintaan itu sehingga Enembe mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan.

Stefanus pun menyinggung situasi di Papua. "Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di Tanah Papua yang tidak harmonis," ucap Stefanus.

"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," tutur dia.

Stefanus juga menyampaikan bahwa Enembe tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK pekan depan.

Sebab, kondisi kesehatannya tengah menurun dan tidak memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan KPK.

"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Stefanus.

"Agar Pak Gubernur tetap kooperatif makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ucap dia.

Baca juga: ICW Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Beri Contoh Baik untuk Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com