Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Kampus Tak Bisa jadi Lokasi Kampanye Pemilu

Kompas.com - 22/09/2022, 14:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, lingkungan perguruan tinggi atau kampus tidak bisa menjadi lokasi kampanye pemilu karena dilarang oleh undang-undang.

"Belum saatnya. Kenapa, kampanye di kampus masih ada larangan. Kalau itu diubah, jenis apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa," kata Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Respons SBY, Ketua Bawaslu: Enggak Masalah, Politisi Silakan Turun Gunung

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu memang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Oleh karena itu, menurut Bagja, jika kampus ingin dijadikan lokasi kampanye, maka peraturan tersebut harus diubah lebih dahulu.

Baca juga: Bawaslu Didorong Perbaiki Aturan dan Tim Seleksi untuk Penuhi Keterwakilan Perempuan

Di samping itu, ia juga mempertanyakan dampak kegiatan kampanye pemilu terhadap aktivitas belajar di lingkungan kampus, apabila diizinkan.

"Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa dibayangkan, di kampus orang kampanye buat selebaran dan lain-lain, di kampus itu akan jadi persoalan," kata dia.

Bagja menambahkan, kampus bisa saja menjadi lokasi kegiatan kampanye yang bentuknya debat, tetapi tetap harus mengubah aturan yang ada.

Baca juga: Marak Pencatutan NIK oleh Parpol, Bawaslu: Lapor supaya Bisa Segera Dihapus

"Silakan revisi undang-undangnya tapi metodenya hanya debat, tidak ada metode yang lain, tidak boleh ada pawai di kampus, bisa repot kita, bisa enggak belajar teman-teman mahasiswa," ujar Bagja.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilu.

"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).

Baca juga: Jokowi Pesan ke Bawaslu untuk Tegas Menegakkan Hukum Terkait Pemilu

Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.

Sementara dalam penjelasan pasal tersebut, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat.

Baca juga: Model Rekrutmen Tim Seleksi Dikritik, Usai Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi Rendah

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan," ujar Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com