Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

72 Anggota Bawaslu 24 Provinsi Terpilih Periode 2022-2027 Dilantik Hari Ini

Kompas.com - 21/09/2022, 13:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dijadwalkan melantik para anggota Bawaslu masa bakti 2022-2027 di tingkat provinsi pada hari ini, Rabu (21/9/2022).

Sebagai informasi, Bawaslu RI telah melakukan seleksi, serta uji kelaikan dan kepatutan pada 17 September 2022.

Kemudian, mengumumkan 75 nama anggota terpilih di 25 provinsi se-Indonesia.

"Iya (dilantik hari ini)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Bawaslu Rp 7,1 Triliun untuk 2023

Berikut nama-nama anggota Bawaslu provinsi yang telah ditetapkan:

Sumatera Barat

  1. Alni
  2. Benny Aziz
  3. Muhamad Khadafi

Riau

  1. Amiruddin Sijaya
  2. Alnofrizal
  3. Nanang Wartono

Kepulauan Riau

  1. Rosnawati
  2. Zulhadi Putra
  3. Marmiyamah

Jambi

  1. Rofiqoh Pebrianti
  2. Muhamad Hapis
  3. Ari Juniarman

Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Buzzer yang Gunakan Isu SARA pada Pemilu 2024

Sumatera Selatan

  1. Kurniawan
  2. Ahmad Naafi
  3. Muhammad Sarkani

Kepulauan Bangka Belitung

  1. Em Osykar
  2. Sahirin
  3. Jafri

Bengkulu

  1. Faham Syah
  2. Natijo Elem
  3. Eko Sugianto

Lampung

  1. Imam Bokhori
  2. Iskardo P. Panggar
  3. Suheri

Banten

  1. Ali Faisal
  2. Ade Wahyu Hidayat
  3. Ajat Munajat

Baca juga: Bawaslu Harap KPU Buat Aturan soal Kampanye di Media Sosial

Jawa Tengah

  1. Muhammad Amin
  2. Diana Ariyanti
  3. Achmad Husain

DI Yogyakarta

  1. Agung Nugroho
  2. Bayu Mardinta Kurniawan
  3. Mohammad Najib

Jawa Timur

  1. Nur Elya Anggraini
  2. A. Warist
  3. Rusmifahrizal Rustam

Nusa Tenggara Barat

  1. Itratip
  2. Suhardi
  3. Hasan Basri

Nusa Tenggara Timur

  1. Nonato Da Purficacao Sarmento
  2. James Welem Ratu
  3. Magdalena Yuanita Wake

Baca juga: Bawaslu Berharap Jaksa dan Polisi di Sentra Gakkumdu Tak Diberi Tugas Lain

Kalimantan Tengah

  1. Satriadi
  2. Siti Wahidah
  3. Winsi Kuhu

Kalimantan Selatan

  1. Aries Mardiono
  2. Akhmad Mukhlis
  3. Muhammad Radini

Kalimantan Timur

  1. Hari Dermanto
  2. Galeh Akbar Tanjung
  3. Wamustofa Hamzah

Sulawesi Utara

  1. Ardiles Mario Revelino Mewoh
  2. Donny Rumagit
  3. Zulkifli Densi

Gorontalo

  1. Amin Abdullah
  2. Lismawy Ibrahim
  3. John Hendri Purba

Baca juga: SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu

Sulawesi Tengah

  1. Nasrun
  2. Muh. Rasyidi Bakry
  3. Ivan Yudharta

Sulawesi Barat

  1. Nasrul
  2. Hamrana Hakim
  3. Muhammad Subhan

Maluku

  1. Subair
  2. Daim Baco Rahawarin
  3. Stevin Melay

Maluku Utara

  1. Masita Nawawi Gani
  2. Suleman Patras
  3. Adrian Yoro Naleng

Papua Barat

  1. John Charles Imbiri
  2. Elias Idie
  3. Nurlaila Muhamad

Baca juga: Bawaslu Nilai Beberapa Ketentuan UU Pemilu dan Pilkada Masih Multitafsir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com