Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Penahanan Putri Candrawathi, Kejagung: Kita Lihat ke Depan Ya

Kompas.com - 22/09/2022, 08:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum mau bicara banyak soal penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.

Diketahui, jika berkas perkara istri Mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.

“Kita lihat ke depan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Menurut Ketut, saat ini status penahanan Putri Candrawathi masih menjadi kewenangan penyidik Bareskrim.

Baca juga: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pertimbangan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan. Istri Ferdy Sambo itu hanya diwajibkan lapor diri dua kali dalam seminggu.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada 1 September 2022.

Perlakuan yang terkesan istimewa kepada Putri Candrawathi ini sempat membuat publik marah. Tetapi, Polri bergeming.

Berkas masih diteliti

Sementara itu, Kejagung masih meneliti berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya sudah dilakukan pelimpahan tahap I dari Bareskrim Polri.

"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Brigadir J Singgung Kasus Prita Mulyasari hingga Vanessa Angel

Nantinya, setelah berkas dinyatakan lengkap Bareskrim Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung.

Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan.

Kasus Brigadir J

Diketahui, total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, kelima tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi, IPW: Buktikan Tidak Ada Diskriminasi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com