Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
Lantas pada Ayat (3) berbunyi: Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Ayat (4) Pasal 70 UU PDP berbunyi: Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
Baca juga: ELSAM Nilai UU PDP Akan Sulit Ditegakkan, Ini Alasannya
Kemudian dalam Ayat (1) Pasal 72 UU PDP disebutkan, penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian pada Ayat (2) Pasal 72 berbunyi: Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Selain itu, korporasi yang terbukti melanggar prinsip pelindungan data pribadi juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian, sesuai Pasal 73 UU PDP.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Baca juga: Pengamat: Lembaga Pengawas Independen UU PDP Harus Segera Dibentuk
Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.