JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnnya G Plate mengakui, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada Selasa(20/9/2022) hari ini belum tentu sempurna dan akan terus disempurnakan.
"Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembagnan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Plate di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa siang.
Plate mengklaim, disahkannya UU PDP merupakan tonggak sejarah sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Baca juga: ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang
Menurut dia, panjangnya pembahasan yang dilalui sebelum UU PDP disahkan merupakan proses yang harus ditempuh untuk menghasilkan undang-undang yang substantif dan komprehensif.
"Undang-Undang PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan pelindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia," kata Plate.
Untuk itu, ia mendorong semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara sistem elektoronik agar menyukseskan implementasi UU PDP.
"Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital, makin maju," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...
Plate menjelaskan, UU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal mengatur sejumlah hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
Di antaranya adalah hak subjek data pribadi atau hak orang per seorangan yang ada pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
Ia menyebutkan, UU ini disiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masayrakat, baik individu, korporasi, pemerintah, pihak swasta, serta berbagai institusi mengoperasikan layanannya di Indonesia dari dalam maupun luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.