Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: UU PDP Belum Tentu Sempurna, Akan Terus Disempurnakan

Kompas.com - 20/09/2022, 20:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnnya G Plate mengakui, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada Selasa(20/9/2022) hari ini belum tentu sempurna dan akan terus disempurnakan.

"Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembagnan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Plate di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa siang.

Plate mengklaim, disahkannya UU PDP merupakan tonggak sejarah sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Baca juga: ELSAM: Ada Pasal Karet dalam UU PDP, Berpotensi Mengkriminalisasi Seseorang

Menurut dia, panjangnya pembahasan yang dilalui sebelum UU PDP disahkan merupakan proses yang harus ditempuh untuk menghasilkan undang-undang yang substantif dan komprehensif.

"Undang-Undang PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan pelindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia," kata Plate.

Untuk itu, ia mendorong semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara sistem elektoronik agar menyukseskan implementasi UU PDP.

"Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital, makin maju," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Baca juga: UU PDP Atur Protokol Kebocoran Data, Begini Langkahnya...

Plate menjelaskan, UU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal mengatur sejumlah hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Di antaranya adalah hak subjek data pribadi atau hak orang per seorangan yang ada pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

Ia menyebutkan, UU ini disiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masayrakat, baik individu, korporasi, pemerintah, pihak swasta, serta berbagai institusi mengoperasikan layanannya di Indonesia dari dalam maupun luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com