Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Potensi Kerusuhan hingga Pembengkakan Anggaran Dampak Lapas Penuh

Kompas.com - 21/09/2022, 17:31 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval mengingatkan, banyaknya potensi negatif yang bisa terjadi jika lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia terus dibiarkan dalam kondisi overcrowded atau penuh sesak.

Dampak negatif akan berefek seperti bola salju, mulai dari pembengkakan anggaran lapas hingga potensi kerusuhan.

"Dampak overcrowded banyak efek snowball (bola salju) untuk terus menerus mengeluarkan anggaran yang cukup besar, mulai dari penambahan petugas, sarana penambahan hunian, penambahan alat keamanan, kesehatan, kebutuhan obat, dan segala macam kebutuhan yang berhubungan dengan napi," ujar Ali dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Ditjen PAS: Negara Keluarkan Rp 2 Triliun Setahun untuk Makanan Napi

Ali memberikan contoh, lapas yang penuh sesak akan berpotensi menimbulkan kerusuhan, dan berdampak luas pada gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain itu, pembinaan kepada warga binaan tidak maksimal lantaran jumlah petugas yang tak sepadan dengan penghuni lapas.

"Kemudian kesehatan, kualitas kesehatan menurun, karena kadang-kadang negara tidak punya uang. Tahun lalu kita sedih mendengar seorang Dirjen (di Kemenkumham) menyatakan napi dilarang sakit karena anggaran tidak ada," imbuh Ali.

Terakhir adalah aspek safety atau keselamatan. Ali mengatakan, bila aspek ini diabaikan bisa saja peristiwa kebakaran lapas di Tangerang terulang kembali.

"Misalnya kejadian di Tangerang, sekitar 40-an napi meninggal karena kasus kebakaran," papar dia.

Baca juga: Kemenkumham Akui Lapas di Indonesia Sudah Tak Manusiawi

Kondisi lapas sudah tak manusiawi

Di tempat yang sama, Direktur Pelayanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heni Yuwono mengakui lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia tak bisa dikatakan sebagai lapas yang manusiawi.

Penyebabnya adalah satu, kapasitas lapas yang jauh lebih kecil daripada jumlah penghuni lapas.

"Sangat tidak manusiawi perlakuan untuk hak hidup di LP (Lapas) kita memang betul karena keterbatasan sarpras (sarana dan prasarana) kita," ujar Heni.

Heni menjelaskan, data per September 2022 terdapat 275.167 orang yang berstatus narapidana yang menjadi penghuni rumah tahanan maupun Lapas.

"Data penghuni kita pada hari ini sesuai dengan data 13 September kemarin, jumlah penghuni kita sudah mencapai 275.167 orang," ucap dia.

Baca juga: Video Viral Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk dan Sayur, Ini Penjelasan Kalapas

Angka tersebut sudah jauh dari kapasitas daya tampung sarana prasarana rutan dan lapas di Indonesia yang hanya mencapai 132.107 tahanan.

"Sedangkan kapasitas 132.107 penghuni, akhirnya ada overcrowded sebesar 108 persen," imbuh dia.

Jumlah tahanan ini terus meningkat dari tahun ke tahun sedangkan jumlah penambahan kapasitas berjalan jauh lebih lambat.

Heni pun menampilkan data kapasitas lapas dari tahun ke tahun dengan penambahan jumlah narapidana yang ditahan:

2019

Penambahan kapasitas: 2.444 penghuni
Kapasitas tersedia: 128.432 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 265.649 orang

Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

2020

Penambahan kapasitas: 575 penghuni
Kapasitas tersedia: 130.907 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 241.383 orang

2021

Penambahan kapasitas: 2.818 penghuni
Kapasitas tersedia: 132.107 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 273.435 orang

2022

Penambahan kapasitas: 5.272 penghuni
Kapasitas tersedia: 132.107 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 275.954 orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com