Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Peluang Sambo dan Kroninya Melawan Tipis

Kompas.com - 21/09/2022, 16:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo dinilai sudah tidak mempunyai kemampuan atau pengaruh lagi untuk melawan, setelah upaya banding atas pemecatannya ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri pada Senin (19/9/2022) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo dalam program Sapa Malam di Kompas TV, pada Selasa (20/9/2022).

“Secara legal formalistik sudah tidak ada, sudah tidak mungkin yang kedua secara de facto sudah sangat sulit orang dia sudah bukan polisi,” kata Hermawan.

Menurut Hermawan, walaupun Sambo atau para polisi yang mendukungnya masih mempunyai uang, tetapi saja peluang untuk melawan keputusan pemecatan itu sangat tipis.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

“Tetapi kalau dia masih punya duit dan teman-temannya masih pegang uang ya mungkin masih ada lah. Namun peluang itu kecil sekali,” ujar Hermawan yang

Menurut Hermawan, jika rekan-rekan Sambo masih tetap berupaya untuk memberi bantuan dengan beragam alasan pun kemungkinan akan berpikir berulang kali.

Sebab, sejumlah perwira yang diduga merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut diberi sanksi mutasi yang bersifat demosi hingga pemecatan.

“Kalau yang pegang uang mungkin pernah utang budi segala macam, tapi kan dalam situasi kaya gini siapa yang berani main uang, kalau ketahuan bukan hanya nyawanya, tapi kariernya seumur hidup bisa selesai juga. Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu,” ujar Hermawan yang akrab disapa Kiki.

Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!

Hermawan mengatakan ada dua makna yang bisa diambil dari putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau polisi yang bersekongkol melakukan perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Nasional Hermawan Sulistyo Ambaranie Nadia K.M Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Nasional Hermawan Sulistyo
Pertama, kata Hermawan, adalah soal pemberian sanksi etik dari komisi kode etik Polri sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan Sambo.

“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.

Yang kedua, lanjut Hermawan, keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lain.

“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” ucap Hermawan.

Baca juga: Kapolri Diharap Segera Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat yang diajukan Ferdy Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri, Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com