Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka TNI dan Sipil Kasus Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Solar

Kompas.com - 21/09/2022, 15:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan bisnis solar yang dilakukan oleh anggota TNI dan sipil yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup Whats App terkait bisnis solar tersebut," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Masih Dalami Motif Kasus Mutilasi di Mimika

Menurut Anam, para pelaku menyebut tempat penyimpanan solar itu disebut sebagai "Mako".

Dia mengatakan, lokasi tempat penyimpanan solar itu berada dalam satu lokasi dengan sebuah bengkel las yang terletak di Nawaripi yang merupakan milik salah satu pelaku.

Walaupun saat penyelidik Komnas HAM menemukan puluhan drum penampungan solar dalam kondisi kosong, tetapi aroma khas dari bahan bakar minyak itu tetap tercium.

"Ini di tempat ini terdapat (drum) jumlahnya 23 biji. Belum lagi ada satu tempat di sini yang sangat besar. Masing-masing drum ini bisa memuat sekitar 1.000 liter. Jadi kalau ada 23, sekitar 23 ribu liter, ditambah satu yang gede sekali itu sekira 5 ribu, sehingga 28 ribu solar," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo lewat rekaman video, Kamis (14/7/2022).Dok Komnas HAM Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo lewat rekaman video, Kamis (14/7/2022).

Anam mengatakan, lokasi tempat penampungan solar tersebut tidak jauh dari pelabuhan kapal-kapal laut yang membutuhkan bahan bakar itu.

"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum ini di tempat lokasi mereka rapat dan sebagainya tapi juga grup Whats App yang dalam grup Whats App itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Duga Mutilasi yang Dilakukan Prajurit TNI di Mimika Bukan Pertama Kali

Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, sejauh ini mereka telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus itu.

Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.

"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.

Beka mengatakan, Komnas HAM mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mimika.

“Dengan memberian kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan,” ucap Beka.

“Demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.”

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat

Dalam keterangannya, Beka menyampaikan Komnas HAM juga mendorong pendalaman kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Khususnya terkait jejak digital. Oleh karenanya meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam komunikasi, social media, maupun pendekatan digital yang lain,” kata Beka.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Dalam laporannya, Beka menambahkan Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama dengan baik dalam kasus yang terjadi di Mimika.

“Khususnya keluarga korban/pendamping hukum, DPR Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Polda Papua, Puspom TNI AD, Pomdam XVII/Cenderawasih, Polres Mimika,” ucapnya.

“Subdenpom Mimika yang sudah memberikan akses informasi, keterangan dan bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini.”

Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Pecat 6 Prajurit yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika

Kronologi kejadian

Para tersangka diduga memancing keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini dengan iming-iming menjual senjata api jenis AK-47.

Salah satu korban disebut merupakan simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru merampas uang yang dibawa dan membunuh para korban.

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Tindakan Merendahkan Martabat Dalam Kasus Mutilasi di Mimika

Pelaku lebih dulu memutilasi jenazah seluruh korban dan kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang.

Setelah membuang jenazah para korban yang sudah dimutilasi ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh para korban.

Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.

Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.

Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.

Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Pelaku Rencanakan Lakukan Mutilasi 4 Warga di Mimika

Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.

Atas peristiwa itu, Penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya, berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat menahan enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Baca juga: LBH Papua Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Mutilasi di Mimika sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sedangkan empat tersangka lainnya dari kalangan sipil berinisial APL alias J, DU, R, dan RMH. Para tersangka dari kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

Seorang tersangka dari kalangan sipil RMH (Roy Marthen Howay) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com