Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Bersama Mendagri, Komisi II Bakal Minta Penjelasan soal SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Kompas.com - 21/09/2022, 14:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menuturkan, pihaknya akan menanyakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Kepala Daerah bisa melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Saan Mustopa, pertanyaan itu bakal disampaikan Komisi II dalam rapat bersama Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear, banyak sekali interpretasi yang itu tentu akan merugikan semua," kata Saan Mustopa saat ditemui, Rabu.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, apabila tidak ada penjelasan detail, SE Mendagri berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang ada.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Susun APBD Tepat Waktu dan Tak Mutasi ASN

Saan lantas mengusulkan, apabila SE itu banyak menimbulkan kegaduhan, ada baiknya direvisi.

"Hal seperti ini di rapat kita minta mendagri jelaskan," jelasnya.

"Dan kalau memang dirasa ini ya surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga," kata Saan lagi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengizinkan pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022.

Baca juga: Anies Keberatan soal Mutasi ASN ke Pemprov DKI, Nanti Menjadi Beban Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan bahwa surat edaran itu juga dialamatkan kepada para pj kepala daerah.

"Itu maksudnya ke semua. Jadi, gubernur dan bupati, termasuk di dalamnya para pj. Kan mereka sebenarnya gubernur, bupati, dan wali kota, tapi mereka penjabat," kata Benni kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Dalam surat edaran itu, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (PIt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.

Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Susun APBD Tepat Waktu dan Tak Mutasi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com