JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.
Baca juga: Sebelum Wafat, Prof. Azyumardi Azra Sempat Kritisi RUU Sisdiknas
“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.
Baca juga: PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
“Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.
Willy berharap Nadiem tidak mementingkan egonya sendiri dalam penyusunan RUU tersebut.
“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas,” tandasnya.
Baca juga: Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas
Melansir Kompas.id, ada lima fraksi yang menolak RUU ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Raker pun sempat diskors.
Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan merapikann terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholders.
Baca juga: Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas Dukung Ekonomi Nasional
”Nanti dievaluasi, dalam arti bisa dimasukkan di awal tahun 2023 atau kesiapan pemerintah untuk memasukkan kembali. Nanti tugas pemerintah dan Kemendikbudristek untuk merapikan kembali sesuai saran fraksi,” kata Yasonna.
Adapun terdapat 38 RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yaitu:
1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana