JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta terus mendalami dugaan keterlibatan antara sindikat judi online dan keberadaan kelompok Konsorsium 303 di internal, setelah Ferdy Sambo dinyatakan tetap dipecat dari Polri.
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Sigit dan penyidik Polri tidak bisa mengabaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah menyampaikan soal temuan uang Rp 155 triliun yang diduga terkait 121 juta transaksi judi online.
"Pernyataan PPATK terkait adanya transaksi Rp 155 triliun tentu bukan sesuatu yang bisa diabaikan oleh Polri, bahkan oleh KPK," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Respons Polri Atas Temuan PPATK Soal Aliran Transaksi Judi Online ke Oknum Polisi
Menurut Bambang, jika Sigit konsisten dengan janjinya untuk mengusut aktivitas judi online maka harus mengerahkan para penyidik terbaik dan berintegritas untuk menelusuri dan mengungkap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau Kapolri serius menjadikan ini momentum untuk bersih-bersih internal, tentunya segera memerintahkan jajarannya atau membentuk timsus yang berbeda untuk mengungkap kasus tersebut," ucap Bambang.
Bambang menilai Sigit harus membuktikan janjinya yang bakal memberantas praktik judi online beserta sindikatnya serta pihak-pihak yang melindungi.
Dia berharap Sigit tidak membiarkan momentum untuk melakukan bersih-bersih internal di Polri hilang sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Sekarang bola sudah ditendang PPATK, tinggal menunggu bagaimana respons polisi. Kalau tidak ada respon yang signifikan, artinya memang akan sulit mengatakan bahwa Kapolri Listyo Sigit konsisten pada komitmennya untuk bersih internal sehingga membiarkan momentum ini berlalu begitu saja," ucap Bambang.
Baca juga: PPATK Deteksi Rp 155 Triliun dari Transaksi Judi Online dan Keterlibatan Oknum Polisi
Pada 7 September 2022 lalu, Sigit mengatakan sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut tentang keberadaan kelompok Konsorsium 303.
Hal itu mencuat bersamaan dengan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal.
Di dalam diagram juga tercantum identitas sejumlah polisi, termasuk Sambo, yang disebut-sebut terlibat di dalam kelompok itu.
“Saya sudah minta usut sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal. Kemudian, dari situ kita ungkap apakah ada anggota yang terlibat atau tidak,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
“Tapi paling tidak, saya tidak ragu-ragu, itu sudah saya minta untuk betul-betul bisa diungkap,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Pakar soal Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303: Kalau Kita Cium, Baunya Ada
Sigit menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai fakta berdasarkan scientific crime investigation dalam proses pengungkapan grafik itu.