JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, salah satu terdakwa kasus korupsi minyak goreng, Lin Chen Wei (LCW), merupakan pihak yang mengusulkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen kepada para pengusaha kelapa sawit.
Adapun Lin Che Wei telah didakwa terkait kasus korupsi fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
“Iya dia (LCW) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW juga lah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag)," kata Febrie saat ditanyakan soal dakwaan lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait fasilitas izin ekspor minyak goreng, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Mantan Mendag M Lutfi Komunikasi dengan Airlangga Hartarto soal Lin Che Wei
Sebagai informasi, perusahaan harus memenuhi kewajiban DMO 20 persen sebelum melakukan ekspor terkait CPO atau minyak goreng ke luar negeri.
Terkait usulan kebijakannya itu, Lin Chen Wei kemudian melobi para pengusaha kelapa sawit yang tidak lolos DMO agar tetap bisa melakukan ekspor tanpa memenuhi kebijakan DMO minimal 20 persen itu.
“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakannya,” tambah Febrie.
Febrie tidak menyebutkan bahwa Lin Che Wei merupakan auktor utama dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, ia menyebutkan Lin Che Wei ikut memasukkan beberapa kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit dalam kebijakan itu.
Terlebih, Lin Che Wei juga merupakan konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit.
"Saya enggak bisa sebut bilang begitu (LCW aktor utama). Kami pastikan dia juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerja samanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” tambah Febrie.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Lin Che Wei yang Disebut Rugikan Keuangan Negara
Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dakwaan terhadap lima terdakwa dalam kasus izin ekspor minyak goreng pada Rabu (31/8/2022).
Para terdakwa yaitu Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, lalu General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang,
Serta, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Ungkap Peran Lin Che Wei di Pemerintah, Ini Jawabannya
Mereka berlima didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.