JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, pernah mengungkapkan kekecewaannya terhadap remisi yang diterima aktor lapangan pembunuh suaminya, yaitu Pollycarpus.
Pada Agustus 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi 4,5 tahun kepada Pollycarpus.
"(Alasan remisi) karena katanya, dia (Pollycarpus) rajin menjadi donor darah dan aktif latihan pramuka. Miris aku mendengarnya," kata Suciwati dalam buku yang ditulisnya bertajuk Mencintai Munir.
"Sungguh, remisi yang sangat luar biasa banyak pada seorang terpidana pembunuh berencana!" tulisnya lagi.
Baca juga: Saat Para Saksi Pembunuhan Kasus Munir Cabut Kesaksian sehingga Muchdi Pr Bebas dari Hukuman
Mendengar remisi diberikan kepada orang yang meracuni suaminya hingga meninggal dunia, Suciwati tak tinggal diam.
Suciwati bersama Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan remisi itu.
Imparsial mengajukan agar Surat Keputusan Yasonna Laoly yang membuat Pollycarpus bebas dari jeruji besi, dibatalkan.
"Permohonan kami, ditolak." kata Suciwati.
Baca juga: Rilis Buku Mencintai Munir, Suciwati: untuk Merawat Ingatan Penegakan HAM
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Baca juga: 4 Skenario Pembunuhan Munir: Dibunuh di Mobil, Disantet, hingga Diracun di Udara
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, karena dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Baca juga: Ketika Kasus Pembunuhan Munir Jadi Perhatian Dunia Internasional, tapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.