Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker dan PMI Teken MoU Pembangunan Ketenagakerjaan untuk Perkuat K3 di Tempat Kerja

Kompas.com - 18/09/2022, 12:16 WIB
Nana Triana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta pada Sabtu (17/9/2022).

Dalam sambutannya, Ida mengatakan bahwa kesepahaman bersama tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 2013.

"Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak," ucap Ida dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Kemenaker Sebut Minggu Depan BSU Tahap II Disalurkan

Meski demikian, kata Ida, perlu disadari bahwa situasi saat ini berbeda dengan situasi pada 2013. Sebab, saat ini Indonesia belum sepenuhnya lepas dari jeratan pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi situasi di tempat kerja.

"Oleh karena itu, hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya," papar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.DOK. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.

Menurutnya, produktivitas tenaga kerja merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"Pekerja yang sudah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan, sehingga akan berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan," tutur Ida.

Baca juga: Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja

Ia menjelaskan, tantangan serta risiko di tempat kerja semakin bertambah dengan adanya pandemi selama dua tahun terakhir.

Hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan Covid-19 adalah tempat kerja.

"Fakta itu menunjukkan bahwa dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Ida, MoU Kemenaker dengan PMI dianggap sebagai langkah tempat untuk membangun praktik pelatihan dan norma baru K3.

Baca juga: Beredar Formulir Pengisian Data Penerima BSU di WhatsApp, Kemenaker: Itu Hoaks

"Khususnya pada bidang pertolongan pertama dan kecelakaan di tempat kerja dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com