Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki Bebas Lebih Cepat, Johan Budi: Penegak Hukum Harusnya Dihukum Lebih Berat

Kompas.com - 16/09/2022, 19:52 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyoroti bebasnya terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.

Johan menilai, Pinangki yang merupakan mantan jaksa seharusnya dihukum lebih berat.

"Seharusnya penegak hukum itu lebih dihukum lebih berat dari yang bukan penegak hukum dalam konteks pelaku korupsi," ujar Johan dalam program Satu Meja Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Pinangki dan 23 Napi Korupsi Lain Bebas Bersyarat, Kejagung: Kami Hormati

Johan mengatakan, hukuman bagi penegak hukum yang terlibat kasus korupsi harusnya diperberat sepertiga dari hukuman terhadap masyarakat umum.

Hal itu kerap ia sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam berbagai pertemuan.

Johan juga menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga khusus yang menangani kasus korupsi seharusnya dapat terlibat dalam kasus yang menjerat aparat penegak hukum.

Saat proses penyidikan kasus Pinangki, Kejaksaan Agung berjanji akan membuka ruang bagi KPK untuk terlibat.

Tak hanya itu, saat perkara akan ditingkatkan ke penuntutan, terbuka juga peluang gelar perkara yang melibatkan KPK.

Jaksa KPK dinilainya dapat menuntut aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi dengan tuntutan yang berat.

"Sekarang makin ke sini saya lihat tidak ada bedanya lagi antara KPK dengan polisi dan kejaksaan," ujar politikus PDI-P itu.

Baca juga: Pinangki Boleh ke Luar Negeri Setelah Bebas Bersyarat, asal Dapat Izin Kemenkumham

Johan menilai, bebasnya terpidana korupsi melalui pembebasan bersyarat, termasuk Pinangki, harus menjadi memontum lembaga penegak hukum seperti KPK untuk dapat berbenah.

Menurut dia, lembaga antikorupsi sebesar KPK bisa menjadi garda terdepan melalui jaksa-jaksanya untuk menuntut para terdakwa kasus korupsi dengan tuntutan yang berat.

"Ada momentum untuk membenahi semuanya, termasuk kita mengembalikan lagi KPK, secara lembaga itu punya kewenangan yang extraordinary body, dia harus lebih," ujar Johan.

"KPK dilahirkan waktu itu, era reformasi karena harus ada lembaga yang lebih dari lembaga yang selama ini dianggap waktu itu tidak efektif," ucap mantan Juru Bicara KPK itu.

Adapun Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun, baru ditahan pada Agustus 2020, Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com