Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Tak Cukup Penetapan Kelakuan Baik Koruptor Hanya Berdasarkan Pembinaan di Lapas

Kompas.com - 16/09/2022, 10:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penilaian baik tidaknya seorang terpidana korupsi, tidak bisa hanya dilihat selama terpidana itu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini Ghufron sampaikan guna menanggapi puluhan narapidana korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada awal September kemarin.

“Jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

Ia mengatakan, lapas merupakan subsistem dari proses peradilan pidana. Oleh karena itu, sedianya penilaian tersebut harus dilihat sejak terpidana itu menjalani proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Hal ini harus menjadi pertimbangan pihak Lapas dalam memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di Lapas saja,” ujar Ghufron.

Baca juga: Pinangki Boleh ke Luar Negeri Setelah Bebas Bersyarat, asal Dapat Izin Kemenkumham

Sebagai contoh, kegiatan terpidana korupsi seperti donor darah hingga pandai membatik, tidak bisa menjadi patokan bahwa terpidana tersebut telah dianggap berkelakuan baik.

Sebab, sebelum menjalani proses hukum narapidana korupsi itu telah merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.

“Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional,” tuturnya.

Ghufron mengatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memang hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi juga harus proporsional.

Baca juga: Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Menurutnya, perbuatan koruptor yang mencederai publik dan merugikan negara harus seimbang dengan masa hukuman yang dijalani.

Ia mempertanyakan apakah masa hukuman yang telah dijalani di lapas membuat pembinaan berjalan efektif mengubah perilaku narapidana saat kembali ke masyarakat.

“Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya 4 tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September lalu. Mereka sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024

Beberapa di antaranya adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, eks Jaksa Pinangki, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Selang beberapa hari, eks Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan mereka telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Salah satu di antaranya adalah berkelakuan baik dan penurunan tingkat risiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com