Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2022, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah kembali menerima dan meneliti berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kelima tersangka dalam berkas perkara itu adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo (dalang pembunuhan berencana), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power dan Back Up di Kepolisian

Adapun sebelumnya lima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J sempat dikembalikan oleh pihak Kejagung karena dinilai masih perlu dilengkapi atau belum lengkap secara formil dan materil.

Pada 1 September, berkas empat tersangka dikembalikan dari Kejagung ke Bareskrim. Sedangkan berkas Putri dikembalikan pada 8 September.

Agnes menerangkan, berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf dilimpahkan kembali ke Kejagung pada 13 September 2022 pukul 11.30 WIB.

Sementara, berkas perkara atas nama Putri kembali dilimpahkan pada Kamis hari ini.

“Ya, PC siang hari ini baru kami terima,” ucap dia.

Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J

Agnes tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian apa saja yang telah dilengkapi penyidik Bareskrim. Ia menegaskan, berkas perkara sedang kembali diteliti oleh jaksa peneliti.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” tutur dia.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Masih Ada Upaya Perlawanan

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Nasional
Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Nasional
Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Nasional
Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Nasional
Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Nasional
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Nasional
RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com