Karena dalam laporan tersebut jelas, kata Taufan, Komnas HAM menyatakan Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum atau extra judicial killing.
Selain itu, Komnas HAM juga dengan tegas Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan obstruction of justice.
"Kalau kami melindungi Sambo, masak (mana boleh) kami menyimpulkan extra judicial killing dan obstruction of justice, yang kedua simpulan ini kami firmed (kokoh), tidak pakai dugaan," kata Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2022).
Kesimpulan yang ditarik oleh Komnas HAM, kata Taufan, justru mengarahkan kepada hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.
"(Keputusan Komnas HAM) yakin seyakin-yakinnya dan minta hakim menghukum berat, minta penyidik dan jaksa serius mendukung alat bukti," papar dia.
Taufan juga membantah melindungi Ferdy Sambo dari kesimpulan dugaan kuat kasus pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia justru meminta agar penyidik bisa membongkar kasus tersebut karena dugaan tersebut baru didapat dari saksi pihak Putri saja.
"(Karena) kami sangat khawatir semua keterangan yang muncul adalah keterangan dari pihak PC saja," imbuh Taufan.
Tak ingin jadi alat pemaaf Ferdy Sambo
Kekhawatiran terkait dugaan kekerasan seksual untuk meringankan Ferdy Sambo pernah diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani.
Andy Yentriyani menegaskan tak ingin dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi alat pemaaf bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Apalagi, tegas dia, apabila kasus tersebut justru dimanfaatkan menjadi alasan untuk membenarkan menghilangkan nyawa seseorang.
"Kita juga tak mau isu kekerasan seksual menjadi alat pemaaf apalagi membenarkan tindak pembunuhan berencana dan sewenang-wenang," kata Andy.
Diketahui, terkait dugaan pelecehan seksual pernah disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 September 2022.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/09095601/komnas-ham-kalau-lindungi-sambo-kenapa-kami-simpulkan-extra-judicial-killing