Akan tetapi, kata Marsudhi, keterlibatan Hendropriyono dalam kasus pembunuhan Munir tidak terbukti.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir juga telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, dengan cara memberikan racun arsenik ke dalam minuman korban.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Maret 2006.
Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Munir, Komnas HAM: Kami Cari Nama Lain
Akan tetapi, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Menurut MA, Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.
Lantas Kejaksaan Agung (Kejagung) mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan MA.
Pada 26 Juli 2007, MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Pollycarpus. Pollycarpus kemudian mengajukan PK.
Pollycarpus kemudian bebas bersyarat pada 13 November 2014 setelah menjalani 8 tahun masa hukuman. Dia bebas murni pada 29 Agustus 2018.
Pollycarpus meninggal pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, akibat infeksi Covid-19.
Baca juga: 18 Tahun Kasus Munir dan Laporan TPF yang Masih Menjadi Misteri
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap berperan menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Singgih Wiryono | Editor : Bayu Galih, Bagus Santosa, Dani Prabowo, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.